Apakah dima’fu atau harus di sucikan?
Hukumnya dima’fu dan tidak harus disucikan.
Kaki kucing yang sudah nyata-nyata najis seperti permasalah tersebut, apabila kaki kucing tersebut mengenai lantai, dan pada kaki kucing atau lantai yang dilewati tersebut masih basah, maka najis kaki kucing yang mengenai lantai tersebut dihukumi Makfu / dimaafkan.
Baik najis pada kaki kucing itu tampak dengan jelas atau sudah tidak terlihat.
Postingan di ambil dari situs https://wakidyusuf.wordpress.com (ATTARBIYAH) Kunjungi situs web : ATTARBIYAH