Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa kencing dan kotoran semua hewan adalah najis, baik hewan yang halal dimakan atau yang haram dimakan (Fath Al-Bari, 1/338)
ﻭﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ اﻟﻰاﻟﻘﻮﻝ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ اﻷﺑﻮاﻝ ﻭاﻷﺭﻭاﺙ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺄﻛﻮﻝ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ |
Hukum Berobat Dengan Benda Najis
Mufti Al-Azhar Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr menjelaskan :
ﺃﻣﺎ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﻏﻴﺮ اﻟﺨﻤﺮ، ﻭﺗﻨﺎﻭﻝ اﻟﻨﺠﺲ ﺣﺮاﻡ، ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭ ﻭﺗﻮاﻓﺮ اﻟﺪﻭاء اﻟﺤﻼﻝ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ |
Berobat dengan benda najis selain khamr dan mengkonsumsi benda najis adalah haram. Para ulama berkata: "Hal itu tidak boleh kecuali darurat. Dan ketika dalam keadaan normal dan tersedianya obat yang halal maka tidak boleh"
ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ اﻷﺧﺮﻯ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﻔﺎء ﻭﻳﻤﻜﻦ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﻬﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻯ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺇﻥ ﻓﻰ ﺃﺑﻮاﻝ اﻹﺑﻞ ﺷﻔﺎء ﻟﻠﺬﺭﺑﺔ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ " ﺃﻯ اﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﻣﻌﺪﺗﻬﻢ |
Sedangkan benda-benda haram selain khamr maka boleh jadi mengandung kesembuhan dan bisa dijadikan pengobatan saat darurat. Sungguh Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan: dari Ibnu Abbas secara marfu'kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam: "Sesungguhnya dalam air kencing unta ada kesembuhan untuk penyakit yang terdapat di dalam perut"
ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻛﻤﺎ ﺭﺧﺺ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻠﺰﺑﻴﺮ ﺑﻦ اﻟﻌﻮاﻡ ﺑﻠﺒﺲ اﻟﺤﺮﻳﺮ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺣﻜﺔ ﻓﻰ ﺟﺴﺪﻩ |
Meski demikian tidak boleh berobat dengan kencing unta kecuali darurat (tidak ada obat lain, jika tidak memakainya bisa mati), seperti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memberi keringanan kepada Zubair bin awwam menggunakan kain sutra karena ia mengalami gatal di kulitnya
Syarat Berobat Dengan Benda Haram
ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺨﺒﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻃﺒﻴﺐ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﺪﻝ، ﻭﺃﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺩﻭاء ﺣﻼﻝ ﺃﻭ ﺷﻰء ﺃﺧﻒ ﺣﺮﻣﺔ |
Syaratnya :
(1) Disarankan oleh dokter Muslim yang dapat dipercaya
(2) Tidak ada obat yang halal
(3) Atau obat yang lebih ringan keharamannya
(Fatawa Al-Azhar 10/109).
Ulil Albab Djalaluddin
Alumni Al Falah Ploso Kediri