HUKUM DARAH KUTU

Apakah darah Kutu busuk (glata) dan kutu Manusia najis ? Bagaimana hukumnya jika terkena pada pakaian?

Dihukumi najis apabila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya sedikit. Menurut pendapat paling kuat, hukumnya najis yang dimaafkan (najis yang dima’fu).

P ersoalan najis termasuk pembahasan penting dalam kitab fikih, khususnya pada saat membahas fikih thaharah (bersuci) dan fikih ibadah. Pembahasan ini penting diketahui agar ibadah yang dilakukan dianggap sah secara lahiriah, meskipun urusan diterima atau tidak diserahkan sepenuhnya pada Allah SWT. 

Paling tidak, kita sudah berusaha semaksimal mungkin mengerjakan ibadah sesuai dengan aturan dan proseduralnya.

Di antara permasalahan yang membuat orang ragu dalam ibadah adalah terkait darah nyamuk. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar darah, baik manusia ataupun hewan, dihukumi najis. Pada saat mengerjakan shalat, seorang harus memastikan bahwa pakaian yang dia gunakan atau pada tubuhnya tidak ada najis yang menempel.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:

ولو أخذ قملة أو برغوثا وقتله في ثوبه أو بده أو بني أصبعيه فتلوثت به قال المتولي إن كان كثير ذلك لم يعف عنه وإن كان قليلا فوجهان أصحهما يعفى عنه قال ولو كان دام البراغيث في ثوب في كمه وصلى به أو بسطه وصلى عليه فإن كان كثيرا لم تصح صلاته وإن كان قليلا فوجهان


“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di baju, kulit, atau sela-sela jarinya,kemudian darah nyamuk tersebut mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Shalatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.” 

Syaikh Zainuddin al-Malaibari dalam karyanya Kitab Fathul mu’in berkata:

و يعفي عن دم نحو برغوث مما لا نفسا له سائلة كبعوض و قمل لا عن جلده


“Dimaafkan darah dari kutu, yaitu hewan-hewan yang tidak ada darah yang mengalir, seperti nyamuk dan kutu, (tapi tidak dimaafkan) pada kulitnya”. 

Hukum shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama:

ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Tetapi, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.

Postingan di ambil dari situs https://wakidyusuf.wordpress.com (ATTARBIYAH) Kunjungi situs web : ATTARBIYAH

Posting Komentar

Selamat datang di Blog Dalil Aswaja An Nahdliyah, silahkan beri komentar di Postingan ini, berkomentarlah dengan sopan dan sesuai isi Postingan. Terimaksih
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.