عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَمْ يَكُنْ يُسْمَعُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ وَهُوَ يَمْشِي خَلْفَ الْجَنَازَةِ إِلاَّ قَوْلُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُبْدِيًا وَرَاجِعًا |
Dengan demikian hukum mengantar janazah dengan iringan bacaan tahlil adalah diperbolehkan, bahkan dapat menjadi lebih baik jika saat mengantar terjadi saling bicara sendiri-sendiri. Sebab dengan bacaan tersebut masuk dalam perintah Allah dalam firmannya yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." (al Ahzab: 41)
Ulil Albab Djalaluddin
Alumni Al falah Ploso Kediri