SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG SHALAT SUNNAH


Menurut Imam Syafi'i tidak disyaratkan derajat shalat IMAM harus sama jenisnya (seperti shalat ada' dan Qodho'). juga tidak tidak disyaratkan harus sama derajatnya (seperti imam shalat sunnah sedang makmum shalat wajib) asalkan NIZHOM atau urutannya shalat sama diperkenankan shalat berjamaah, (yang nizhamnya tidak sama seperti imam shalat janazah sedang makmum shalat dhuhur misalnya). 

Berbeda dengan Imam Madzhab lain (Hanafi, maliki dan Hambali) yang memang di syaratkan derajat shalat imam tidak boleh lebih rendah ketimbang shalatnya makmum

ﻭﻣﻦ ﺷﺮﻭﻁ اﻹﻣﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺩﻧﻰ ﺣﺎﻻ ﻣﻦ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ اﻗﺘﺪاء ﻣﻔﺘﺮﺽ ﺑﻤﺘﻨﻔﻞ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ


Fiqh Alaa madzaahib Al-Arba'ah I/664

ﻭﻻ ﻳﻀﺮ اﺧﺘﻼﻑ ﻧﻴﺔ اﻻﻣﺎﻡ ﻭاﻟﻤﺂﻣﻮﻡ ﻟﻌﺪﻡ ﻓﺨﺶ اﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ.ﻓﻴﺼﺢ اﻗﺘﺪاء اﻟﻤﻔﺘﺮﺽ ﺑﺎﻟﻤﺘﻨﻔﻞ ﻭاﻟﻤﺆﺩﻯ ﺑﺎﻟﻘﺎﺿﻰ ﻭﻓﻲ ﻃﺎﻭﻳﻠﺔ ﺑﻘﺼﻴﺮﺓ ﻛﻈﻬﺮﺑﺼﺒﺢ ﻭﺑﺎﻟﻌﻜﻮﺱ ﻟﻜﻨﻪ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﺗﺤﺼﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻗﺎﻝ : اﻟﺴﻮﻳﻘﻰ ﻭاﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻻتنفي اﻟﻔﻀﻴﻠﺔ


Dan tidak bahaya perbedaan niatnya imam dan makmum dalam shalat berjamaah karena tidak adanya kenistaan ketidaksamaan didalamnya, karenanya sah makmumnya orang shalat fardhu pada imam yang shalat sunat, makmum shalat ada’ pada imam shalat qadha dan makmum shalat panjang seperti shalat dzuhur pada imam shalat pendek seperti shalat shubuh dan sebaliknya hanya saja hukumnya makruh namun masih mendapatkan fadhilah berjamaah. 

Berkata as-Suwaiqi “Kemakruhan tersebut tidak dapat menafikan fadhilah jamaah”. [ Hasyiyah al-Baajury I/205, as-Syarqowi juz I/322 ]. 

Ulil Albab Jalaluddin 
Alumni Al Falah Ploso Kediri

Posting Komentar

Selamat datang di Blog Dalil Aswaja An Nahdliyah, silahkan beri komentar di Postingan ini, berkomentarlah dengan sopan dan sesuai isi Postingan. Terimaksih
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.