HUKUM MENYALAKAN PETASAN SAMPAI MENGAGETKAN ORANG


Janganlah menakut-nakuti atau mengagetkan orang Islam, karena menakut-manakuti atau mengagetkan orang Islam adalah kedholiman yang besar

dalam hadits ini ditegaskan bahwa hal tersebut adalah dosa besar.

فيض القدير جز ٦ صحيفة ٣٩٦ )ﻻَ ﺗُﺮَوِّﻋُﻮا اﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ) أَيْ لاَ ﺗُﺨَﻮِّﻓُﻮْﻩُ أَوْ ﺗَﻔْﺰَﻋُﻮْﻩُ (ﻓَﺈِنَّ رَوْﻋَﺔَ اﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻇُﻠْﻢٌ ﻋَﻈِﻴْﻢٌ) ﻓِﻴْﻪِ إِﻳْﺬَانٌ ﺑِﺄَﻧَّﻪُ ﻛَﺒِﻴْﺮَةٌ


Haram hukumnya mengagetkan orang Islam dan yang lain walaupun atas dasar bergurau karena adanya dalil yang melarangnya. 

Dalam hadits hasan dikatakan : barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengagetkan orang Islam. Pilihlah petasan yang tidak mengagetkan orang.

بغية المسترشدين صحيفة ٣٥٥ (مَسْأَلَةٌ : ش) : يَحْرُمُ تَرْوِيْعُ الْمُسْلِمِ وَغَيْرِهِ وَلَوْ عَلَى وَجْهِ الْمِزَاحِ لِمَا وَرَدَ مِنَ النَّهْيِ عَنْهُ اهـ. وَفِيْ الْحَدِيْثِ الْحَسَنِ : "مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يُرَوِّعَنَّ مُسْلِماً" اهـ بج


Ulil Albab Djalaluddin  
Alumni Al falah Ploso Kediri

Posting Komentar

Selamat datang di Blog Dalil Aswaja An Nahdliyah, silahkan beri komentar di Postingan ini, berkomentarlah dengan sopan dan sesuai isi Postingan. Terimaksih
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.