ANAK KECIL MERANGKUL ORANG SHALAT


Seorang anak yang baru berusia 3 tahun, memang sangat menyenangkan sekali. Saking sayangnya, walaupun baru datang dari kerja, sang ayah sangat senang menggendongnya. 

Yang jadi masalah, terkadang anak yang sedang lucu-lucunya itu menghampiri dan merangkul ayahnya ketika sedang melakukan shalat. 

Padahal anak tersebut sering main-main di tanah, yang ada kemungkinan akan terkena najis. 

Bagaimana hukum shalat seseorang seperti dalam kasus di atas? 

Jawab : Shalatnya tidak batal asalkan sang anak tidak dipastikan membawa najis. 

Referensi :

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺑﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﻄﻴﺐ اﻟﺠﺰء ١ صحيفة ٤٤٤. ﻓﺮﻉ ﻟﻮ ﺗﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻲ ﺻﺒﻲ ﺃﻭ ﻫﺮﺓ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﻨﻔﺬﻫﻤﺎ ﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻷﻥ ﻫﺬا ﻣﻤﺎ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻓﻴﻪ اﻷﺻﻞ ﻭاﻟﻐﺎﻟﺐ ﺇﺫ اﻷﺻﻞ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻭاﻟﻐﺎﻟﺐ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻘﻮﻟﻨﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﻨﻔﺬﻫﻤﺎ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻋﻠﻤﻪ ﺛﻢ ﻏﺎﺑﺖ اﻟﻬﺮﺓ ﺃﻭ اﻟﻄﻔﻞ ﺯﻣﻨﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﻏﺴﻞ ﻣﻨﻔﺬﻫﻤﺎ ﻓﻬﻮ ﺑﺎﻕ ﻋﻠﻰ ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ ﻓﺘﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻟﺘﻌﻠﻘﻬﻤﺎ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻲ ﻭﻻ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺏ ﻣﻨﻔﺬﻫﻤﺎ ﻛﺎﻟﻬﺮﺓ ﺇﺫا ﺃﻛﻠﺖ ﻓﺄﺭﺓ ﺛﻢ ﻏﺎﺑﺖ ﻏﻴﺒﺔ ﻳﻤﻜﻦ ﻃﻬﺮ ﻓﻤﻬﺎ ﻓﻴﻬﺎ اﻩـ ﻋ ﺷ ﻋﻠﻰ ﻣ ﺭ ﻓﻼ ﺗﻨﺠﺲ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻓﻤﻬﺎ ﻭﻗﺪ ﻳﻘﺎﻝ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻣﺘﻴﻘﻨﺔ ﻭاﻟﻄﻬﺮ ﻣﺸﻜﻮﻙ ﻓﻴﻪ ﻓﻤﻘﺘﻀﺎﻩ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻓﻤﻬﺎ اﻩـ


Ulil Albab Djalaluddin
Alumni Al falah Ploso kediri

Posting Komentar

Selamat datang di Blog Dalil Aswaja An Nahdliyah, silahkan beri komentar di Postingan ini, berkomentarlah dengan sopan dan sesuai isi Postingan. Terimaksih
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.