Barangsiapa menutupi atas orang muslim maka Allah akan menutupinya didunia dan diakhirat.
Dalam redaksi hadits lain menggunakan kata “MUSLIMAN” tidak ‘ALAA MUSLIM.
Yang dimaksud menutupi adalah menutupi badannya atau cela saudara muslim lainnya dengan tidak menggunjingnya atau membuka aib-aibnya.
Yang demikian berlaku bagi orang yang belum dikenal akan kejelekannya bila sudah maka dianjurkan dilaporkan keberadaannya pada seorang Wali (penguasa)
Yang dimaksud “Allah akan menutupinya didunia dan diakhirat” adalah Allah tidak akan membuka kejelekan-kejelekan dan dosa-dosanya. (Tuhfah al-Ahwaadzi IV/574).
(ﻣﻦ ﺳﺘﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ) ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻣﻦ ﺳﺘﺮ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﺃﻱ ﺑﺪﻧﻪ ﺃﻭ ﻋﻴﺒﻪ ﺑﻌﺪﻡ اﻟﻐﻴﺒﺔ ﻟﻪ ﻭاﻟﺬﺏ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺋﺒﻪ ﻭﻫﺬا ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﻟﻴﺲ ﻣﻌﺮﻭﻓﺎ ﺑﺎﻟﻔﺴﺎﺩ ﻭﺇﻻ ﻓﻴﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺮﻓﻊ ﻗﺼﺘﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻮاﻟﻲ..... (ﺳﺘﺮﻩ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ) ﺃﻱ ﻟﻢ ﻳﻔﻀﺤﻪ ﺑﺈﻇﻬﺎﺭ ﻋﻴﻮﺑﻪ ﻭﺫﻧﻮﺑﻪ |
Imam al-Qadhi berkata “Dalam hadits diatas dapat memberi kesan atas dua pengertian :
1. Menutupi maksiat-maksiat, aib-aib yang telah dilakukan saudara muslim lainnya dan tidak membeberkannya pada orang lain.
2. Tidak mencari-cari, meneliti kesalahan orang lain serta tidak menuturkannya. (Syarh an-nawaawi ala Muslim 16/143).
(ﻻ ﻳﺴﺘﺮ اﻟﻠﻪ ﻋﺒﺪا ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﺇﻻ ﺳﺘﺮﻩ اﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ) ﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺮ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ﻭﻋﻴﻮﺑﻪ ﻋﻦ اﺫاﻋﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﻮﻗﻒ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﺗﺮﻙ ﻣﺤﺎﺳﺒﺘﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺗﺮﻙ ﺫﻛﺮﻫﺎ ﻗﺎﻝ ﻭاﻻﻭﻝ ﺃﻇﻬﺮ |
Ulil Albab Djalaluddin
Alumni Al Falah Ploso Kediri